LOGIN UIN SUKA

bAGI MAHASISWA uin sUKA

Minggu, 15 Desember 2013

BKT dan UKT yang meresahkan











Adanya wacana akan diadakannya BKT dan UKT sangat meresahkan warga kampus UIN Sunan Kalijaga. Keresahan para mahasiwa ini akhinrya memberikan tanda tanya besar kepada saya. Apa sih, UKT dan BKT itu? Kenapa hal ini bisa menjadi kekhawatiran dari pihak mahasiswa? Maklum, saya termasuk mahasiswa  baru yang masih perlu dibimbing layaknya layang-layang yang perlu diulur.
Namun, status mahasiswa baru ini tidak membuatku berkecil hati. Beberapa teman, saya jadikan referensi untuk mencari informasi. Dari yang saya tangkap, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah uang kuliah yang telah diukur sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga. Jadi, meskipun satu angkatan atau bahkan satu sekelas, biaya yang ditanggung per mahasiswa bisa berbeda. Selanjutnya, apalagi yang disebut BKT?
Jawaban dari pertanyaan ini akhirnya saya temukan di beberapa situs. Penjelasan lebih lengkap akan saya paparkan di bawah ini.
Pengertian dan perbedaan BKT dan UKT ini akan lebih jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 1
1.      Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
  1. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
  2. Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
  3. Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Besaran UKT ditentukan oleh besaran BKT. BKT merupakan besaran biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa per semester sesuai dengan jumlah biaya kebutuhannya dalam penyelenggaraan pendidikan.  BKT yang telah ditentukan oleh PT masih dikurangi dari dana bantuan pemerintah.
Berikut adalah Rumus untuk menentukan UKT dan BKT:
BKT    : C X K1 X K2 X K3
            C          :           Biaya Kuliah tunggal basis
            K1        :           Indeks Jenis Program Studi
            K2        :           Indeks Mutu Pergurua Tinggi
            K3        :           Indeks Kemahalan Wilayah
          UKT   : BKT - BOPTN
            BOPTN            :           Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
            Hal ini terjadi karena adanya  surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, menginstruksikan kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk melakukan 2 hal yakni :
  1. Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
  2. Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Jadi, hal ini tidak hanya terjadi di lingkup UIN Sunan Kalijaga saja, melainkan seluruh PT di Indonesia.
      Meskipun mulai ada titik terang antara UKT dan BKT bagi saya, ada hal yang masih kurang dimengerti bahwa perbedaan sistem pembayaran lama dan baru wacana ini. Apa sih, SPI-yang menyebabkan warga kampus saya lebih mempertahankan sistem ini? Apa biaya kuliah lebih terjangkau denagn sistem ini?
Semoga ada yang dapat membantu memberi informasi tentang ini.
Sekian.
Referensi   :
diakses di
  pada tanggal 16 Desember 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar