Adanya wacana akan diadakannya
BKT dan UKT sangat meresahkan warga kampus UIN Sunan Kalijaga. Keresahan para
mahasiwa ini akhinrya memberikan tanda tanya besar kepada saya. Apa sih, UKT
dan BKT itu? Kenapa hal ini bisa menjadi kekhawatiran dari pihak mahasiswa?
Maklum, saya termasuk mahasiswa baru
yang masih perlu dibimbing layaknya layang-layang yang perlu diulur.
Namun, status mahasiswa baru
ini tidak membuatku berkecil hati. Beberapa teman, saya jadikan referensi untuk
mencari informasi. Dari yang saya tangkap, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah
uang kuliah yang telah diukur sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga. Jadi,
meskipun satu angkatan atau bahkan satu sekelas, biaya yang ditanggung per
mahasiswa bisa berbeda. Selanjutnya, apalagi yang disebut BKT?
Jawaban dari pertanyaan ini
akhirnya saya temukan di beberapa situs. Penjelasan lebih lengkap akan saya
paparkan di bawah ini.
Pengertian dan perbedaan BKT
dan UKT ini akan lebih jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 1
1.
Biaya kuliah tunggal merupakan
keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di
perguruan tinggi negeri.
- Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
- Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok
kemampuan ekonomi masyarakat.
Besaran UKT ditentukan oleh besaran BKT. BKT merupakan
besaran biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa per semester sesuai dengan
jumlah biaya kebutuhannya dalam penyelenggaraan pendidikan. BKT yang telah ditentukan oleh PT masih
dikurangi dari dana bantuan pemerintah.
Berikut adalah Rumus untuk menentukan UKT dan BKT:
BKT : C X K1 X K2 X K3
C : Biaya
Kuliah tunggal basis
K1 : Indeks
Jenis Program Studi
K2 : Indeks
Mutu Pergurua Tinggi
K3 : Indeks
Kemahalan Wilayah
UKT : BKT - BOPTN
BOPTN : Bantuan
Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Hal
ini terjadi karena adanya surat edaran
Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, menginstruksikan
kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk melakukan 2 hal yakni :- Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
- Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Jadi, hal ini tidak hanya
terjadi di lingkup UIN Sunan Kalijaga saja, melainkan seluruh PT di Indonesia.
Meskipun mulai ada titik terang antara UKT dan BKT bagi saya,
ada hal yang masih kurang dimengerti bahwa perbedaan sistem pembayaran lama dan
baru wacana ini. Apa sih, SPI-yang menyebabkan warga kampus saya lebih
mempertahankan sistem ini? Apa biaya kuliah lebih terjangkau denagn sistem ini?
Semoga ada yang dapat membantu memberi informasi tentang ini.
Semoga ada yang dapat membantu memberi informasi tentang ini.
Sekian.
Referensi :
diakses di
pada tanggal 16 Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar